Dokumen Resmi

Syarat & Ketentuan

Berlaku sejak: 1 Januari 2025
Terakhir diperbarui: Juli 2025
11 Bagian
Harap Baca dengan Seksama
Dengan mengajukan permohonan KKB BRI, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini. Dokumen ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
01

Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki makna sebagai berikut:

Istilah Definisi
KKB BRI Produk Kredit Kendaraan Bermotor yang ditawarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Nasabah / Debitur Individu atau badan usaha yang mengajukan dan/atau telah mendapatkan fasilitas KKB BRI
Bank PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku pemberi kredit
Perjanjian Kredit Dokumen perjanjian yang ditandatangani antara Nasabah dan Bank yang mengatur fasilitas KKB BRI
Kendaraan Objek pembiayaan berupa kendaraan bermotor roda dua atau roda empat
DP / Uang Muka Jumlah yang dibayarkan di awal sebagai bagian dari harga kendaraan sebelum kredit dicairkan
Tenor Jangka waktu kredit yang disepakati antara Nasabah dan Bank
OTR On The Road — harga kendaraan yang sudah termasuk biaya balik nama dan pajak
02

Penerimaan Syarat

Dengan menggunakan layanan KKB BRI melalui platform digital ini, mengisi dan mengirimkan formulir pengajuan, atau menandatangani Perjanjian Kredit, Anda secara tegas menyatakan:

  • Telah membaca dan memahami seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini
  • Setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan di dalamnya
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah sah menurut hukum yang berlaku
  • Memiliki kapasitas hukum penuh untuk membuat perjanjian yang mengikat
  • Data dan dokumen yang Anda berikan adalah benar, lengkap, dan sah
Jika Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan ini, Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan KKB BRI. Pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat ditolak oleh Bank tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
03

Deskripsi Layanan

KKB BRI menyediakan fasilitas kredit pembiayaan kendaraan bermotor dengan produk-produk sebagai berikut:

Mobil Baru
Pembiayaan kendaraan roda empat baru dari dealer resmi
Mobil Bekas
Pembiayaan kendaraan roda empat bekas berkualitas
Motor Baru
Pembiayaan sepeda motor baru dari dealer resmi
Motor Bekas
Pembiayaan sepeda motor bekas terverifikasi
Kendaraan Niaga
Pembiayaan kendaraan komersial untuk kebutuhan usaha
Fasilitas Dana
Pinjaman dengan agunan kendaraan yang sudah dimiliki

Layanan ini diselenggarakan melalui platform digital KKB BRI, jaringan kantor cabang BRI, dan dealer mitra yang telah bekerja sama dengan Bank.

04

Persyaratan Kredit

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah; usia maksimal 65 tahun pada saat kredit berakhir
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang dapat diverifikasi
  • Tidak memiliki riwayat kredit macet (kolektibilitas 1 atau 2 di SLIK OJK)
  • Berdomisili di wilayah layanan Bank

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP asli yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP (untuk kredit di atas nominal tertentu)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir (untuk karyawan) atau laporan keuangan (untuk wirausaha)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Dokumen kendaraan (faktur/BPKB untuk kendaraan bekas)

Ketentuan Kredit

Uang Muka Minimal
20% dari OTR (mobil baru) / 25% (motor / bekas)
Tenor Tersedia
12 – 60 bulan (disesuaikan produk)
Suku Bunga
Flat per tahun, sesuai tabel suku bunga berlaku
Pelunasan Dipercepat
Diperbolehkan dengan penalty sesuai ketentuan
05

Kewajiban Nasabah

Sebagai Nasabah KKB BRI, Anda berkewajiban untuk:

  1. Membayar Angsuran Tepat Waktu — Melunasi angsuran kredit sesuai jadwal yang tertera dalam Perjanjian Kredit pada tanggal jatuh tempo
  2. Memberikan Informasi Akurat — Menyampaikan data dan dokumen yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan
  3. Menjaga Kendaraan — Merawat kendaraan yang dibiayai dan memastikan asuransi kendaraan aktif selama masa kredit
  4. Melapor Perubahan Data — Memberitahukan Bank jika terjadi perubahan alamat, pekerjaan, status perkawinan, atau kondisi keuangan yang signifikan
  5. Tidak Memindahtangankan — Tidak menjual, menyewakan, menjaminkan, atau memindahkan kepemilikan kendaraan tanpa persetujuan tertulis dari Bank
  6. Mengizinkan Inspeksi — Memberikan akses kepada Bank untuk melakukan pemeriksaan kendaraan jika diperlukan
  7. Mematuhi Ketentuan — Mengikuti seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit dan Syarat dan Ketentuan ini
06

Kewajiban BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkewajiban untuk:

  • Memproses pengajuan kredit secara transparan dan tidak diskriminatif
  • Memberikan keputusan kredit dalam jangka waktu yang wajar setelah dokumen lengkap diterima
  • Menginformasikan secara jelas suku bunga, biaya, dan ketentuan kredit sebelum pencairan
  • Menjaga kerahasiaan data pribadi Nasabah sesuai Kebijakan Privasi yang berlaku
  • Memberikan bukti pembayaran untuk setiap angsuran yang diterima
  • Mengembalikan BPKB dan dokumen jaminan setelah kredit lunas dalam waktu yang telah ditentukan
  • Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh Nasabah
07

Biaya & Pembayaran

Komponen Biaya

Nasabah dapat dikenakan biaya-biaya berikut, yang akan diinformasikan secara transparan sebelum pencairan:

  • Biaya Provisi — Biaya administrasi pencairan kredit
  • Biaya Asuransi — Premi asuransi jiwa dan/atau asuransi kendaraan
  • Biaya Notaris — Untuk kredit dengan nominal tertentu yang memerlukan akta notaris
  • Denda Keterlambatan — Dikenakan atas angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo
  • Biaya Pelunasan Dipercepat — Penalty atas pelunasan sebelum masa kredit berakhir

Ketentuan Pembayaran

  • Angsuran dibayarkan setiap bulan pada tanggal jatuh tempo yang disepakati
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui auto-debit rekening BRI, transfer, ATM, atau teller cabang
  • Keterlambatan pembayaran lebih dari 3 hari akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku
  • Pembayaran dinyatakan sah setelah dana diterima di rekening Bank
Seluruh biaya dan suku bunga yang berlaku akan dicantumkan secara rinci dalam Perjanjian Kredit dan Surat Penawaran Kredit (SPK) yang diberikan sebelum penandatanganan.
08

Jaminan & Agunan

Fasilitas KKB BRI dijamin dengan:

  • BPKB Kendaraan — Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Bank selama masa kredit berlangsung
  • Fidusia — Pengikatan jaminan secara fidusia atas nama Bank sesuai peraturan yang berlaku
  • Asuransi Kendaraan — Kendaraan wajib diasuransikan atas nama Nasabah dengan Bank sebagai penerima manfaat (beneficiary) selama masa kredit

BPKB akan dikembalikan kepada Nasabah dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi dan Bank menerima konfirmasi pelunasan yang sah.

09

Wanprestasi & Konsekuensi

Nasabah dinyatakan wanprestasi apabila:

  • Menunggak pembayaran angsuran lebih dari 90 hari (kolektibilitas 3 ke atas)
  • Memberikan informasi atau dokumen palsu dalam proses pengajuan
  • Memindahtangankan kendaraan tanpa persetujuan Bank
  • Kendaraan digunakan untuk kegiatan ilegal
  • Nasabah dinyatakan pailit oleh pengadilan

Tindakan Bank atas Wanprestasi

Jika Nasabah dinyatakan wanprestasi, Bank berhak mengambil tindakan berikut:

  1. Menerbitkan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) sesuai prosedur yang berlaku
  2. Melakukan penagihan melalui tim collection Bank atau pihak ketiga yang ditunjuk
  3. Menarik kendaraan sebagai agunan untuk dijual secara lelang
  4. Melaporkan kepada SLIK OJK sebagai nasabah bermasalah
  5. Menempuh jalur hukum untuk pemulihan kewajiban yang belum terbayar
10

Perubahan Syarat & Ketentuan

Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui:

  • Platform digital KKB BRI (website atau aplikasi)
  • Notifikasi melalui email atau SMS yang terdaftar
  • Pengumuman di kantor cabang BRI

Perubahan akan berlaku efektif 30 hari setelah pemberitahuan diterbitkan, kecuali jika perubahan tersebut diwajibkan oleh regulasi yang berlaku dan harus segera diterapkan.

Penggunaan layanan KKB BRI setelah tanggal berlakunya perubahan dianggap sebagai persetujuan Anda terhadap syarat dan ketentuan yang telah diperbarui.
11

Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

  1. Penyelesaian Internal — Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui call center BRI (14017) atau kantor cabang terdekat. Bank akan merespons dalam 14 hari kerja.
  2. Mediasi OJK — Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) perbankan yang diakui OJK.
  3. Jalur Pengadilan — Jika mediasi gagal, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum yang dipilih.
Layanan Pengaduan Nasabah
Hubungi kami untuk pertanyaan atau pengaduan terkait KKB BRI
14017 (Tersedia 24 jam / 7 hari)
callcenter@bri.co.id
Kantor cabang BRI terdekat di seluruh Indonesia
Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB (pengaduan tertulis)